BANDUNGRAYA.ID - Bagi anda yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggunakan kereta, PT KAI umumkan syarat khusus.
Untuk keberangkatan periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. PT KAI sudah umumkan syarat-syaratnya.
Hal itu berlaku bagi kereta antar kota ataupun kereta lokal.
Dilansir dari situs PT KAI (Persero), berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang kereta api, baik antar kota atau lokal/aglomerasi, serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api antar kota, wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), baik kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.