Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Syarat Dari PT KAI Disini!

- 21 Desember 2021, 20:00 WIB
Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Syarat Dari PT KAI Disini!
Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Syarat Dari PT KAI Disini! /KarawangPost/Instagram @keretaapikita

BANDUNGRAYA.ID - Bagi anda yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggunakan kereta, PT KAI umumkan syarat khusus. 

Untuk keberangkatan periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. PT KAI sudah umumkan syarat-syaratnya.

Hal itu berlaku bagi kereta antar kota ataupun kereta lokal. 

 

Baca Juga: Ingin Rezeki Tanpa Batas? Syekh Ali Jaber: Baca Ayat Ini Sebanyak 100 Kali Setelah Sholat Sunnah Subuh

Dilansir dari situs PT KAI (Persero), berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang kereta api, baik antar kota atau lokal/aglomerasi, serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api antar kota, wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Bayi Anda Rewel Dimalam Hari? Simak 7 Tips agar Bayi Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari Menurut dr. Ema

- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), baik kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Kiki Fijay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah