BANDUNGRAYA.ID - Polri berencana memasang chip pada plat nomor kendaraan bermotor, hal ini guna memudahkan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Rencana pemasangan chip pada plat kendaraan bermotor mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.
Salah satu pembahasan yang tertuang dalam atura tersebut adalah perubahan warna dasar plat yang asalnya hitam menjadi putih.
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Liga 1 dan Liga 2 Kantongi Izin Polri Untuk Dihadiri Penonton
Selain itu, huruf serta angka dalam plat juga akan diubah menjadi warna hitam. Sedangkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip sedang dipersiapkan.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yusri
Baca Juga: CAIR! Simak Cara dan Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2022 Senilai Rp3 Juta Bulan Januari di Sini
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Untuk sekarang rencana ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.