Polri Tetapkan Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Christ Wamea Pertanyakan Identitas Pelaku

- 7 April 2021, 09:48 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea tanggapi penetapan tersangka kasus unlawful killing terhadap anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Tokoh Papua Christ Wamea tanggapi penetapan tersangka kasus unlawful killing terhadap anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. /Twitter/@PutraWadapi

PR BANDUNGRAYA - Polri resmi menetapkan dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka.

Seperti yang diketahui, terjadi insiden dugaan penembakan yang berujung pada tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kendati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unlawful killing ini, belum ada penahanan terhadap dua anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Surat Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi Dicabut, Kapolri Listyo Sigit: Mohon Maaf, Ada Salah Tafsir

Menyoal hal tersebut, tokoh Papua, Christ Wamea menyampaikan tanggapanny melaui cuitan di akun Twitter @PutraWadapi pada Rabu, 7 April 2021.

Christ Wamera menduga adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus unlawful killing terhadap anggota laskar FPI tersebut.

Pasalnya, Christ Wamea dibuat heran dengan kebijakan pihak berwenang yang hingga saat ini masih merahasiakan identitas dari tersangka pembunuh enam laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Terbaru, Kemenkop UKM Siapkan Dana Hingga Rp15,36 Triliun

"Aneh...! Sudah resmi ditetapkan sbg tersangka pembunuh 6 laskar FPI di KM. 50 tapi identitasnya masih dirahasiakan," ujarnya.

Ia lantas berharap agar kasus unlawful killing yang menewaskan empat orang anggota laskar FPI itu segera diproses ke pengadilan.

"Semoga bisa diproses ke pengadilan secepatnya," tutur Christ Wamea melanjutkan.

Baca Juga: Liga Champions: Real Madrid Berjaya, Liverpool Kewalahan di Babak Pertama

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlapor sebagai pelaku penembakan empat orang Laskar FPI sebagai tersangka.

Namun, kendati telah menjadi tersangka, dua dari tiga anggota Polda Metro Jaya itu belum ditahan hingga saat ini.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pihaknya belum bisa menahan dua tersangka unlawful killing tersebut.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x