BANDUNGRAYA.ID - Regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri telah dirilis.
Aturan tersebut, berbentuk Peraturan Polisi (Perpol).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelantikan terhadap 57 mantan pegawai KPK tersebut akan dilaksanakan.
"(Rencana) pekan depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News Sabtu 4 Desember 2021.
Baca Juga: Diberi Hadiah Mewah Bak Sedang Dilamar, Fuji Disebut Aunty Rich Oleh Warganet
Namun, Dedi tidak menjelaskan dengan rinci perihal pelantikan tersebut.
Menurutnya, terkait pelantikan Novel CS akan dijelaskan lebih lanjut oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.
Polri juga berencana akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal perekrutan tersebut.