Baca Juga: Rekor Pertemuan Persib Bandung vs Persipura Jayapura: 5 Laga Perkasa, Mutiara Hitam Siap Bangkit?
Menurut Nadia, aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Baca Juga: Breaking News: Terjadi Kebakaran di Salah Satu Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung, Disini Lokasinya
Demikianlah informasi terbaru dari Kemenkes soal tidak vaksin dosis kedua selama enam bulan, harus ulang dari awal.***