ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!

- 20 Februari 2022, 11:45 WIB
ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya! /ANTARA/Ampelsa

Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Hp Samsung TERBARU Hari Ini 19 Februari 2022: Mulai Rp1 Jutaan Spesifikasi Mahal!
Selain itu, Kapolri juga diminta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara untuk patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ditetapkannya Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan adminsitrasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: LINK SSSTIKTOK SnapTik: Download Video TikTok Tanpa Watermark Terbaru 2022 Langsung Berhasil!

Baca Juga: SSSTIKTOK: Cara Gampang Download Video TikTok Gratis, Mudah, Cepat dan Kualitas Terbaik Tanpa Watermark

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM hingga SKCK".

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Demikianlah aturan baru terkait wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK.***(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah