BANDUNGRAYA.ID - Ketua Umum PW GPII Jawa Barat, Irwan Sholeh Amir angkat suara terkait pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baru-baru ini beredar sebuah video yang menayangkan Menteri Yaqut seolah membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Sontak video tersebut pun viral di media sosial dan berita online, serta mengundang kecamna banyak pihak.
Yaqut menyebutkan sebuah ilustrasi seandainya dalam kompleks yang setiap warganya memelihara anjing warga tadi disebut pasti tidak nyaman jika peliharaan tadi menggonggong secara bersamaan.
"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita, kalau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak? Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," tegas Yaqut.
Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Barat menilai pernyataan Menteri Agama melukai perasaan umat Islam.
Menurut Irwan, pernyataan Menag tersebut sangat bahaya dan tendensius. Bahkan bisa diduga sebagai bentuk penistaan, ucapannya bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.