Tidak hanya itu, membandingkan suara azan dan gonggongan anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Oleh karena itu, PW GPII Jawa Barat menuntut Menteri Agama meminta maaf secara terbuka, serta meminta aparat penegak hukum untuk memproses segala bentuk laporan masyarakat terkait hal ini.
"Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita yakin dan percaya bahwa semua sama di mata hukum dan keadilan harus ditegakkan," sebagaimana dilansir dari pernyataan resmi Irwan Sholeh Amir.***