Tanggapi Pernyataan Yaqut Cholil, GPII Jabar: Bahaya dan Tendensius, Menag Harus Minta Maaf!

- 25 Februari 2022, 15:48 WIB
Tanggapi Pernyataan Yaqut Cholil, GPII Jabar: Bahaya dan Tentensius, Menag Harus Minta Maaf!.* /Instagram.com/@gusyaqut
Tanggapi Pernyataan Yaqut Cholil, GPII Jabar: Bahaya dan Tentensius, Menag Harus Minta Maaf!.* /Instagram.com/@gusyaqut /

BANDUNGRAYA.ID - Ketua Umum PW GPII Jawa Barat, Irwan Sholeh Amir angkat suara terkait pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baru-baru ini beredar sebuah video yang menayangkan Menteri Yaqut seolah membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Sontak video tersebut pun viral di media sosial dan berita online, serta mengundang kecamna banyak pihak.

Baca Juga: TERKUAK! Ini Alasan Persib Bandung Tak Bisa Turunkan SETENGAH LUSIN Pemain Lawan Persela, Optimis Menang?

Yaqut menyebutkan sebuah ilustrasi seandainya dalam kompleks yang setiap warganya memelihara anjing warga tadi disebut pasti tidak nyaman jika peliharaan tadi menggonggong secara bersamaan.

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita, kalau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak? Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," tegas Yaqut.

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Barat menilai pernyataan Menteri Agama melukai perasaan umat Islam.

Baca Juga: Menteri Agama Dinilai Tidak Memiliki Sensitivitas Keagamaan! Pemuda Persis: Segera Cabut Ucapan dan Minta Maaf

Menurut Irwan, pernyataan Menag tersebut sangat bahaya dan tendensius. Bahkan bisa diduga sebagai bentuk penistaan, ucapannya bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Tidak hanya itu, membandingkan suara azan dan gonggongan anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Yaqut Bandingkan Pengeras Masjid dengan Gonggongan Anjing: Urus Haji dan Umrah Tak Becus!

Oleh karena itu, PW GPII Jawa Barat menuntut Menteri Agama meminta maaf secara terbuka, serta meminta aparat penegak hukum untuk memproses segala bentuk laporan masyarakat terkait hal ini.

"Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita yakin dan percaya bahwa semua sama di mata hukum dan keadilan harus ditegakkan," sebagaimana dilansir dari pernyataan resmi Irwan Sholeh Amir.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah