Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Korupsi Wisma Atlet, Kapan Keluar Penjara?

- 2 Maret 2022, 12:22 WIB
Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Korupsi Wisma Atlet, Kapan Keluar Penjara?
Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Korupsi Wisma Atlet, Kapan Keluar Penjara? /Antara/Puspa Perwira

BANDUNGRAYA.ID - Simak beginilah kilas balik kasus Angelina Sondakh yang terjerat korupsi Wisma Atlet. Kapan bebas keluar penjara?

Artis yang juga Puteri Indonesia 2002 dan sempat duduk di DPR RI yakni Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012.

Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Baca Juga: TERBARU Daftar Harga Hp Samsung Awal Maret2022: Mulai Rp1 Jutaan Spesifikasi Mahal!

Baca Juga: Fitur Baru Instagram auto-generated captions Semakin Memudahkan Pengguna, Simak Inilah Fungsinya

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Baca Juga: Komentar Pelatih Persib Usai Bobol Gawang Persija Jakarta, Ternyata Ini Strateginya!

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2022: Inilah 5 Ritual Wajib Bagi Umat Hindu Mulai dari Melasti, Tawur Hingga Ngembak Geni

abag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini.

Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. Ia sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Pemain Persib Bandung yang Bobol Gawang Persija Jakarta Tadi Malam 1 Maret 2022: Hasil Akhir 2-0

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," tukasnya Rabu 2 Maret 2022.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x