BANDUNGRAYA.ID- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah resmi menjadi tersangka kasus korupsi, inilah daftar kesalahan yang ia perbuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar kesalahan Wali Kota Bekasi setelah dilakukan OTT atas dugaan korupsi di sejumlah proyek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Rahmat Effendi diduga terlibat serangkaian kasus maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan dan lelang jabatan.
Baca Juga: BIKIN IRI! Inilah Jumlah Tanah yang Dimiliki Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terkena OTT KPK
Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi! Rahmat Effendi Tersandung Korupsi, Ahmad Sahroni: Uang Rakyat Terselamatkan
Dari hasil penyelidikan, kata dia, setidaknya ada empat proyek pengadaan yang dimasukan dalam belanja modal pada APBD Perubahan 2021 dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Anggaran itu, imbuh dia, digunakan sebagai belanja modal ganti rugi tanah pada sejumlah proyek yakni :
1. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu dengan nilai Rp21,8 miliar
2. Pembebasan lahan polder 202 senilai Rp25,8 miliar