Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun: Dicabut Hak Politik Gegara Korupsi!

- 17 Februari 2022, 13:18 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun: Dicabut Hak Politik Gegara Korupsi!
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3,5 Tahun: Dicabut Hak Politik Gegara Korupsi! /Antara/Rivan Awal Lingga/

BANDUNGRAYA.ID - Mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis penjara 3,5 tahun. 

Hal itu berdasarkan keputusan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis 17 Februari 2022. 

Selain itu, Azis Syamsuddin juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.

Baca Juga: Kiper Persib Bandung Dapat Pesan Khusus dari Luizinho Passos, Sebut Teja Sangat Menonjol?

Baca Juga: Maknai Isra Mi'raj, Azis Syamsuddin: Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan kepada Allah SWT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ketika membacakan amar putusan. 

Hakim menilai Azis terbukti secara sah sekaligus meyakinkan berdasarkan hukum menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Selanjutnya, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.

Baca Juga: Tak Neko-neko Minta Perpanjang Masa Jabatan, Arteria Dahlan Puji Sikap Jenderal Idham Azis

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x