Jokowi Rilis Daftar 102 Daerah di Indonesia yang Boleh Terapkan New Normal, DKI Jakarta Tak Termasuk

- 31 Mei 2020, 14:17 WIB
PRESIDEN Jokowi.* ANTARA
PRESIDEN Jokowi.* ANTARA /Antara/

Komponen masyarakat yang dimaksud termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.

Baca Juga: Dokternya Salah Diagnosa Usus Buntu sebagai Hamil Muda, Gadis Perawan Mengamuk di Media Sosial

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.

Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, dan vihara.

Baca Juga: Tak Pernah Kontak dengan Pasien COVID-19, Bayi Usia 6 Hari Terpapar Virus Corona

Selain itu juga ada pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” ucap Doni.

Doni sendiri menegaskan bahwa suksesnya new normal ini sangat tergantung pada kedispilinan dan kesadaran kolektif masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Dihujat Pelakor oleh Netizen Indonesia, Hidup Han So Hee Berubah Gara-gara The World of the Married

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x