Jokowi Rilis Daftar 102 Daerah di Indonesia yang Boleh Terapkan New Normal, DKI Jakarta Tak Termasuk

- 31 Mei 2020, 14:17 WIB
PRESIDEN Jokowi.* ANTARA
PRESIDEN Jokowi.* ANTARA /Antara/

Protokol kesehatan tersebut di antaranya, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

Baca Juga: Simak Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah saat New Normal Berdasarkan Surat Edaran Kemenag

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk menarik kembali izin operasional dan kehidupan new normal.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x