Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel dalam penanganan kasus penembakan dua anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan menggunakan metode scientific crime investigation.
Dengan adanya kasus tersebut, publik bertanya-tanya apa saja tugas dan fungsi dari Kadiv Propam Polri?
Dilansir melalui laman website BidPropam Polri Riau, latar belakang adanya Propam Polri dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya.
Sebelumnya nama Propam dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM.
Sementara arti dari Propam adalah salah satu wadah organisasi polisi berbentuk Divisi yang menanggungjawabi masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
Divisi Propam Polri ialah salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah Kapolri.