Tak Banyak yang Tahu, Ini Kekuasaan Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan karena Kasus Brigadir J

- 1 Agustus 2022, 18:57 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Ini Kekuasaan Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan karena Kasus Brigadir J
Tak Banyak yang Tahu, Ini Kekuasaan Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan karena Kasus Brigadir J /Instagram @divpropampolri/

BANDUNGRAYA.ID - Belum banyak yang tahu, ternyata inilah kekuasaan Ferdy Sambo sebelum dinonaktifkan karena terlibat kasus Brigadir J, pantas kewenangannya tak main-main.

Teka-teki tewasnya Brigadir J masih juga belum terkuak. Misteri kematian Brigadir J hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.

Tragedi berdarah yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 masih juga belum terkuak.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap? Ini 3 Orang yang Mencibir Brigadir J saat Video Call dengan Vera Simanjuntak, Apa Katanya?

Banyak pihak yang bertanya-tanya terkait, bagaimana sebenarnya yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Untuk mengetahui update kasus Brigadir J terbaru, simak artikel berikut ini.

Sebelumnya kasus penembakan antar anggota Polri pada Jumat, 8 Juli 2022 membuat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah lebih dalam untuk mengatasi kasus ini.

Baca Juga: Biodata dan Profil Pesulap Merah yang Berseteru dengan Gus Samsudin: Terungkap Nama Asli, Status, Pekerjaan

Diketahui, Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono menggantikan jabatan Kadiv Propam Polri yang pernah diemban oleh Irjen Ferdy Sambo.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel dalam penanganan kasus penembakan dua anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan menggunakan metode scientific crime investigation.

Dengan adanya kasus tersebut, publik bertanya-tanya apa saja tugas dan fungsi dari Kadiv Propam Polri?

Baca Juga: Timnya Pernah Bantai Lawan Satu Laga 14 Gol, Ini Profil dan Biodata Paul Munster Calon Pelatih Impian Bobotoh

Dilansir melalui laman website BidPropam Polri Riau, latar belakang adanya Propam Polri dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya.

Sebelumnya nama Propam dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM.


Sementara arti dari Propam adalah salah satu wadah organisasi polisi berbentuk Divisi yang menanggungjawabi masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Divisi Propam Polri ialah salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah Kapolri.

Baca Juga: Siapa Putri Candrawathi? Dianggap Sosok Penting Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Lengkap Profil dan Biodata

Tugas Kadiv (Kepala Divisi) secara struktur organisasi adalah memimpin divisi dan membawahi 3 fungsi dari masing-masing bidang sub organisasi, yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provo.

Seorang Kadiv biasanya diisi oleh anggota Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau Bintang Dua.

Terkait mengenai struktur organisasi dan tata cara kerjanya, 3 sub organisasi Propam memiliki fungsi, antara lain:

1. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.
2. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.
3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

Dilansir melalui laman website Tribatanews Kepri Polri pada 9 Agustus 2021, tugas umum Propam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu, Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.

Tugas Divisi Propam Polri dalam melaksanakan fungsinya berkewajiban melaksanakan berbagai kegiatan berikut:

1. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri

- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.

- Pemberian dukungan, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

- Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pertimbangan penempatan karir.

- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik terkait sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan Propam.

- Penyelenggaraan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.


2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap penanganan kasus dan menyiapkan keputusan rehabilitasi bagi anggota Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, serta membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman.

3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan standar dan kode etik profesi, penilaian penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Adapun mengenai pejabat pimpinan/Kadiv Propam pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen yang menjabat kurang lebih selama setahun.

Artikel ini perdana tayang di Malang Terkini berjudul "Mengenal Arti Tugas dan Fungsi Kadiv Propam Polri Serta Latar Belakang Pembentukan".

Demikian informasi singkat mengenai arti tugas dan fungsi Kadiv Propam Polri, serta latar belakang singkat pembentukan Propam Polri.(Dian Purwaningsih/Malang Terkini)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah