Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu

- 18 Oktober 2022, 16:21 WIB
Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu
Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu /Instagram @panwascam_katapang

B. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;

C. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;

D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan

E. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tugas, kewajiban dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada Pemilu.***

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah