C. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
E. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
F. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
G. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
H. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
A. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;