Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu

- 18 Oktober 2022, 16:21 WIB
Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu
Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu /Instagram @panwascam_katapang

C. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;

E. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

F. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;

G. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan

H. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Telah Dibuka Penerimaan Berkas Calon Panwascam Untuk Pemilu 2024 Dimulai 21-27 September 2022, Cek Syaratnya..

Pasal 34

Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

A. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah