Berikut kelima sirup obat yang tercemar EG dan DEG tersebut:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Terkait rilis sirup obat tercemar EG dan DEG tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik seluruh bets produk dan memusnahkannya.
BPOM juga memerintahkan kepada seluruh perusahaan farmasi pemilik izin edar agar melakukan pemeriksaan lab secara mandiri.
Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri. BPOM juga dapat melakukan upaya-upaya seperti mengganti formula atau bahan bakunya.***