Tips-tips itu antara lain:
1. Membeli atau memperoleh obat hanya dari sarana resmi, seperti apotek, toko obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
2. Apabila hendak memilih membeli secara online, pastikan membeli dari apotek berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
3. Pastikan senantiasa menerapkan prinsip Cek KLIK.
K: Cek Kemasan dalam kondisi baik
L: Cek Label
I: Cek Izin Edar
K: Cek Kedaluwarsa baik pada saat akan membeli maupun akan menggunakan obat
BPOM juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli siber secara berkesinambungan.