Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini!

- 15 November 2022, 19:20 WIB
Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini
Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini /Pexels/Ron Lach/pexels.com

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BTN November 2022, Lengkap dengan Link Daftar dan Syaratnya

3. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

4. Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

5. Permohonan penetapan dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan.

6. Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.***

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah