BANDUNGRAYA.ID - Penurunan permintaan di pasar ekspor hingga 50% menuai gelombang PHK yang belum berakhir hingga kini. Dilaporkan, jumlah PHK di sektor padat karya mencapai lebih dari 70 ribu orang.
Dari pabrik tekstil, perusahaan asuransi sampai e-commerce Shopee Indonesia melakukan PHK besar-besaran yang memicu kekhawatiran masyarakat. Kebanyakan beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan efisiensi operasional.
Di sisi lain, ada hal-hal yang dilarang menjadi alasan PHK bagi pengusaha.
Baca Juga: Banyak Tenaga Kerja Jadi Korban PHK Akibat Pandemi, Kemnaker Pastikan Perusahaan Wajib Ikut JKP
Dilansir dari website Kemnaker, Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Pekerja/buruh menikah;