Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini!

- 15 November 2022, 19:20 WIB
Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini
Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini /Pexels/Ron Lach/pexels.com

BANDUNGRAYA.ID - Penurunan permintaan di pasar ekspor hingga 50% menuai gelombang PHK yang belum berakhir hingga kini. Dilaporkan, jumlah PHK di sektor padat karya mencapai lebih dari 70 ribu orang.

Dari pabrik tekstil, perusahaan asuransi sampai e-commerce Shopee Indonesia melakukan PHK besar-besaran yang memicu kekhawatiran masyarakat. Kebanyakan beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan efisiensi operasional.

Di sisi lain, ada hal-hal yang dilarang menjadi alasan PHK bagi pengusaha.

Baca Juga: Banyak Tenaga Kerja Jadi Korban PHK Akibat Pandemi, Kemnaker Pastikan Perusahaan Wajib Ikut JKP

Dilansir dari website Kemnaker, Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Pekerja/buruh menikah;

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x