Unjuk Rasa dengan Tuntutan Keringanan Biaya Kuliah, Dua Mahasiswa UNAS di DO

- 10 Juli 2020, 15:40 WIB
Universitas Nasional (UNAS) Jakarta.*
Universitas Nasional (UNAS) Jakarta.* //unas.ac.id

PR BANDUNGRAYA - Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda, dua mahasiswa asal Universitas Nasional (UNAS) Jakarta diberikan sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus karena telah melakukan unjuk rasa.

Sementara satu mahasiswa atas nama Alan dihukum skors selama enam bulan dan empat mahasiswa lain yakni, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

Tujuh mahasiswa tersebut dijatuhi sanksi oleh pihak kampus setelah menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta keringanan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ruangguru Sajikan Produk Gratis Penunjang Pembelajaran Jarak Jauh, Simak Rincian Fiturnya

Bukan hanya keringanan uang kuliah, para mahasiswa juga menuntut adanya transparansi keuangan kampus UNAS.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Jumat 10 Juli 2020 menurut Krisna, aksi unjuk rasa merupakan respon mahasiswa UNAS terhadap surat keputusan (SK) Rektor nomor 52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020.

SK tersebut mengatur pemotongan biaya sebesar Rp 100.000 untuk mahasiswa aktif.

Baca Juga: Ojol di Bekasi Bisa Kembali Angkut Penumpang, Gojek Jamin Keamanan dengan Program J3K

Respon para mahasiswa sendiri berbentuk kampanye media yang diposting serentak oleh mahasiswa UNAS dengan hastag #UNASGAWATDARURAT. Alih-alih ditanggapi positif, pihak UNAS justru memanggil para mahasiswa yang terlibat dalam kempanye tersebut.

"Lalu kampus merespon kampanye media tersebut dengan pemanggilan 27 mahasiswa yang terlibat dalam kampanye media pada 16 mei 2020 untuk menghadap ke Komisi Disiplin (Komdis) UNAS. (10-12 Juni)," ucap Krisna kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.

Pihak Kampus memanggil puluhan mahasiswa tersebut dengan tujuan untuk mengklarisikasi tindakan unjuk rasa di media sosial tersebut, namun Krisna menyatakan bahwa proses klarifikasi justru disertai intimidasi dan ancaman.

Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Bandung Berencana Bakal Aktifkan Kembali Cek Poin di Perbatasan

Pihak UNAS juga meminta mahasiswa menandatangai surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi hal tersebut.

"Jika tidak, diancam akan dipidanakan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE. Saya adalah salah satu mahasiswa yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut," kata Krisna.

Krisna menjelaskan, ia dan kawan-kawannya melakukan aksi solidaritas bagi mahasiswa yang dipanggil oleh Komdis UNAS. Aksi yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut di depan kampus UNAS itu juga untuk menyampaikan lima tuntutan, salah satunya potongan UKT sebesar 50-65 persen.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Penularan Covid-19, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Beribadah saat Iduladha

Akibat aksi ini pihak UNAS melaporkan 20 mahasiswa ke polisi dengan tuduhan anarkisme dan pencemaran nama baik karena menyebarkan tagar berkaitan dengan demonstrasi melalui media sosial.

Satu minggu setelahnya, Krisna mengatakan bahwa dirinya mendapatkan SK Dekan tentang pemberhentian permanen status mahasiswanya. Surat tersebut diterima oleh orangtua mahasiswa FISIP UNAS itu pada Kamis 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisi tentang pemberhentian dari status mahasiswa FISIP UNAS secara permanen terhitung sejak SK itu dikeluarkan. Selain itu, ada 1 mahasiswa bernama Deodatus Sunda SE yang turut di DO oleh dekan FISIP. Lalu 2 mahasiswa juga turut di skorsing dan 6 lainnya diberi peringatan keras.

Baca Juga: Cek Fakta: Ribka Tjiptaning Dikabarkan Akui Anak-anak Anggota PKI Bergabung ke PDIP

"Harapannya seluruh mahasiswa UNAS dan secara nasional dapat bersatu dan bersolidaritas untuk melawan fasisme di ranah pendidikan tinggi. Dan kami memberi peringatan keras kepada pihak Rektor dan Dekan FISIP UNAS untuk mencabut seluruh sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang berjuang," tutur Krisna.

Sementara itu, Humas UNAS, Marsudi membenarkan pemecatan terhadap dua mahasiswa berdasarkan SK rektor nonor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa.

Sebelum menjatuhkan sanksi, ia mengklaim bahwa pihak UNAS telah menjalankan prosedur dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum mahasiswa untuk dimintai klarifikasi atas unggahan di media sosial.

Baca Juga: Kasus Park Won Soon, Wali Kota Seoul yang Tewas Usai Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual

"Pemanggilan dilakukan oleh Komdis UNAS, dari hasil yang dilaporkan oleh Komdis 80 persen mahasiswa yang dipanggil mengakui salah atas unggahan di media sosial dan meminta maaf serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi," ujarnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x