Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya

- 30 Desember 2022, 22:13 WIB
Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya
Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

BANDUNGRAYA.ID - Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia menjelang malam tahun baru 2023.

Hal tersebut telah disampaikan Jokowi pada hari ini, Jumat 30 Desember 2022 saat konferensi pers.

Alasan Jokowi mencabut PPKM agar masyarakat dapat memisahkan urusan ekonomi dan kesehatan.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari

Jokowi juga menegaskan bahwa PPKM dicabut karena data dan riset yang menunjukan kasus covid-19 sudah terkendali di Indonesia.

Data yang dikumpukan diantaranya imunitas atau kekebalan masyarakat dari Covid-19 menurut sero survei pada Juni 2022, di angka 98,5 persen, dan juga kasus harian hingga 29 Desember 2022 kemarin hanya 685 orang yang terinfeksi Covid-19.

Berdasarkan konferensi pers di kanal YouTube Sekertariat Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah resmi memutuskan mencabut aturan PPKM.

Baca Juga: MIXUE VIRAL! Ternyata Begini Awal Mula Berdirinya MIXUE: Modal Pinjem Uang Nenek

"Pada hari ini pemerintah telah memutuskan untuk mencabut aturan kebijakan PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ungkap Jokowi saat jumpa pers, pada Jumat 30 Desember 2022.

Jokowi juga menambahkan jumlah kasus yang terinfeksi Covid-19 yang sudah cukup terkendali.

"Kalau kita lihat dari beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin terkendali. Dan per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 dan kasus per satu juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79%," tuturnya.

Jokowi juga menyebutkan bahwa persentase angka kematian Covid-19 di Indonesia berada di bawah standar WHO, hal itu melihat dari status PPKM di seluruh Indonesia kini berada di level 1 yakni di tingkat rendah.

Jokowi juga menegaskan, dari angka tersebut kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi. Termasuk jumlah vaksinasi hingga hari ini berada di angka 44.525.478 dosis.

Baca Juga: Ini Tanggapan YG Entertainment Soal Rumor BLACKPINK Pindah ke The Black Label

Lantas mengapa presiden Joko Widodo memutuskan kebijakan mencabut aturan PPKM menjelang malam tahun baru?

Jokowi mengatakan bahwa pencabutan kebijakam PPKM Berdasarkan Kajian Selama 10 Bulan.

Presiden Jokowi menjelaskan mengenai alasan PPKM dicabut bukan asal memutuskan pencabutan kebijakan, namun Jokowi mengatakan pencabutan PPKM di Indonesia telah dilakukan berdasarkan analisis ilmiah.

"Pencabutan ini telah dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, mengenai imunitas masyarakat dan perkembangan virus seperti apa, dan ini sebuah kehati-hatian untuk kita, dan tidak tergesa-gesa" sambung Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah mengatakan pencabutan PPKM dilakukan sesudah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.

Baca Juga: Menginspirasi! Intip Profil Pendiri Mixue yang Pantang Menyerah Hingga Punya 30.000 Gerai

"Kebijakan ini dilakukan setelah mengkaji dan mempertimbangkan semuanya, dan kita mengkaji selama 10 bulan, dan pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah sehingga memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.

Sebagai informasi, PPKM merupakan kebijakan yang diberlakukan setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Covid-19.

PPKM yang diberlakukan dengan tingkatan level, mulai dari level 1 hingga level 4, semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya makin ketat pembatasan yang berlaku.

Meski begitu, menjelang malam tahun baru kebijakan Jokowi juga masih akan tetap diharuskan jika berkumpul di suatu kerumunan tetap menggunakan masker dan sudah melakukan vaksin, apalagi malam tahun baru yang identik dengan berkumpul di suatu tempat umum.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah