Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi

- 2 Januari 2023, 04:48 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi
Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi /Dok. Presiden RI/Rusma

BANDUNGRAYA.ID- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi dihentikan Presiden Joko Widodo, Jumat 30 Desember 2022. Berikut persyaratan saat menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 dan 51 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

Presiden Jokowi menjelaskan alasan PPKM dihentikan adalah berdasarkan dari data penanganan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengalami tren penurunan kasus pada beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2022, Link Live Streaming, Prediksi Skor, Head to Head, Line Up

Selanjutnya Jokowi menyampaikan bahwa imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi, baik imunitas yang diperoleh dari pemberian vaksin ataupun imunitas yang terbentuk pasca terinfeksi virus corona.

Meski demikian, adaptasi kebiasaan baru dan penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan, karena pemerintah resmi mencabut PPKM yang bukan berarti mengakhiri status pandemi.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Streaming SMTOWN Live 2023 di Trans TV: Penampilan Super Junior Makin Kesini Makin Kesana

Berikut Protokol Kesehatan yang masih berlaku usai pencabutan PPKM:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x