Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi

- 2 Januari 2023, 04:48 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi
Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi /Dok. Presiden RI/Rusma

1. Tetap menggunakan masker

  • Saat berada dalam kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Saat berada dalam ruangan tertutup, termasuk saat berada dalam kendaraan umum
  • Saat bergejala penyakit pernafasan, seperti batuk, pilek dan bersin
  • Saat setelah atau sedang ada kontak erat dan terkonfirmasi positif

2. Tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Melakukan vaksinasi booster tetap dilakukan selama masa transisi ini.

4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

5. Tetap menyertakan hasil tes PCR maupun antigen saat menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.

Baca Juga: Line Up Liga Inggris Chelsea vs Nottingham Forest 1 Januari 2023, LINK Streaming Free

Berikut persyaratan menjadi penumpang kereta api jarak jauh:

  • Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
  • Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
  • Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
  • Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Link Nonton Streaming SMTWON LIVE 2023: SMCU Palace Kwangya, Tayang Ulang di Trans TV dan RCTI Jam Berapa?

Berikut Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

  • Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)
  • PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Prediski Skor Indonesia vs Filipina Piala AFF 2022, Head to Head, Line Up, Siapa yang Lebih Jago?

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah