Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi

- 2 Januari 2023, 04:48 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi
Ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi /Dok. Presiden RI/Rusma

BANDUNGRAYA.ID- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi dihentikan Presiden Joko Widodo, Jumat 30 Desember 2022. Berikut persyaratan saat menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 dan 51 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

Presiden Jokowi menjelaskan alasan PPKM dihentikan adalah berdasarkan dari data penanganan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengalami tren penurunan kasus pada beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2022, Link Live Streaming, Prediksi Skor, Head to Head, Line Up

Selanjutnya Jokowi menyampaikan bahwa imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi, baik imunitas yang diperoleh dari pemberian vaksin ataupun imunitas yang terbentuk pasca terinfeksi virus corona.

Meski demikian, adaptasi kebiasaan baru dan penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan, karena pemerintah resmi mencabut PPKM yang bukan berarti mengakhiri status pandemi.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Streaming SMTOWN Live 2023 di Trans TV: Penampilan Super Junior Makin Kesini Makin Kesana

Berikut Protokol Kesehatan yang masih berlaku usai pencabutan PPKM:

1. Tetap menggunakan masker

  • Saat berada dalam kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Saat berada dalam ruangan tertutup, termasuk saat berada dalam kendaraan umum
  • Saat bergejala penyakit pernafasan, seperti batuk, pilek dan bersin
  • Saat setelah atau sedang ada kontak erat dan terkonfirmasi positif

2. Tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Melakukan vaksinasi booster tetap dilakukan selama masa transisi ini.

4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

5. Tetap menyertakan hasil tes PCR maupun antigen saat menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.

Baca Juga: Line Up Liga Inggris Chelsea vs Nottingham Forest 1 Januari 2023, LINK Streaming Free

Berikut persyaratan menjadi penumpang kereta api jarak jauh:

  • Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
  • Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
  • Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
  • Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Link Nonton Streaming SMTWON LIVE 2023: SMCU Palace Kwangya, Tayang Ulang di Trans TV dan RCTI Jam Berapa?

Berikut Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

  • Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)
  • PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Prediski Skor Indonesia vs Filipina Piala AFF 2022, Head to Head, Line Up, Siapa yang Lebih Jago?

  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah