Sementara untuk anggotanya yaitu Rp 2.200.000 yang sama-sama dibayarkan tiap bulan.
Jika berminat menjadi Panwaslu Desa atau Kecamatan 2024, terdapat persyaratan yang harus dipersiapkan seperti;
Syarat menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 21 tahun
3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.
5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.