7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Baca Juga: 6 Tips Mudah Agar Pengajuan KUR BRI 2023 di ACC dengan Cepat, Nomor 2 bikin Surveior Langsung Oke
11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.
13. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
14. Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih
Demikian informasi terkait besaran gaji Panwaslu Pemilu 2024 Desa atau Kecamatan, semoga bermanfaat.***