“Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan,” kata Tommy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.
Prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman ganja sebagaimana yang telah ditetapkan pada Kepmentan 104/2020. Namun, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral Istilah Anjay, Komnas PA Berikan Jawaban Terkait Laporan Lutfi Agizal
Kendati demikian, penyalahgunaan tanaman telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.***