Sempat Ditetapkan, Kementan Cabut Sementara Ketetapan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

- 29 Agustus 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /PIXABAY/Herbal Hemp

PR BANDUNGRAYA – Kementrian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 perihal penetapan ganja (Cannabis sativa) sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementrian Pertanian (Kementan).

Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementrian Pertanian menjelaskan dalam keterangan tertulis Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementrian Pertanian, dicabut sementara untuk dikaji kembali.

Pihaknya akan melakukan revisi bersama pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementrian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Sukses dalam Dunia Akting, Berikut Deretan Prestasi yang Berhasil Diraih Chadwick Boseman

Sebelumnya, ganja tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang telah ditandanagani oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020.

Tanaman ganja yang termasuk dalam psikotropika ini telah termasuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Baca Juga: Sempat Trending Nomor 1 di YouTube, Lagu Ice Cream BLACKPINK Puncaki Chart Musik iTunes di 38 Negara

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya ditanam untuk kepentingan medis dan atau ilmu pengetahuan secara legal oleh Undang-Undang Narkotika.

“Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan,” kata Tommy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman ganja sebagaimana yang telah ditetapkan pada Kepmentan 104/2020. Namun, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Viral Istilah Anjay, Komnas PA Berikan Jawaban Terkait Laporan Lutfi Agizal

Kendati demikian, penyalahgunaan tanaman telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x