Single Salary Siap Digodok Diduga Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Apa Sih Gaji Tunggal PNS?

- 12 September 2023, 15:26 WIB
Single Salary Siap Digodok Diduga Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Apa Sih Gaji Tunggal PNS?
Single Salary Siap Digodok Diduga Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Apa Sih Gaji Tunggal PNS? /Twitter @setkabgoid

BANDUNGRAYA.ID - Skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang rencananya akan diterapkan dan sedang ditelaah oleh pemerintah. 

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menggelar Rapat Kerja (Raker) yang dilakukan bersama Komisi XI DPR pada Senin 11 September 2023 guna membahas mengenai skema gaji PNS yang direncanakan untuk tahun 2024 mendatang.

Menteri PPN Suharsono Monoarfa menjelaskan bahwa skema gaji tunggal ini tak hanya berlaku untuk PNS aktif saja melainkan bisa juga untuk pensiun ASN.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS untuk Tahun 2024, Segini Besarannya

"Penerapan skema single salary itu akan menjadi salah satu agenda prioritas di 2024" ungkapnya.

Ditahun yang sama pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.

Suharsono pun mengatakan bahwa tahun 2024 kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN.

Apa Sih Single Salary atau Gaji Tunggal itu?

Sistem gaji PNS akan menggunakan sistem Single Salary, apa itu Single Salary?

Dilansir dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya akan diperbesar.

Tunjangan yang melekat yang akan dihapuskan meliputi tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, dan juga tunjangan suami atau istri.

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementrian Keuangan atau Kemenkeu. Sistem ini perlu dikaji agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah adanya tindakan korupsi.

Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.

Dikutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.

Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. 

Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan untuk tunjangan kemahalan dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.

Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang disebutkan sebelumnya hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.

Dengan kata lain, gaji akan diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan yang diterima oleh ASN.

Tentunya dengan skema single salary maka seluruh tunjangan yang dihapuskan sehingga PNS hanya akan mendapatkan satu tunjangan saja.

Namun jumlah yang diterima tiap PNS bisa saja berbeda tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah