Soal Penghapusan BBM Premium dan Pertalite, Diragukan karena Desain Kilang Tak Mendukung?

- 3 September 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi BBM Pertamina dan Pertalite.
Ilustrasi BBM Pertamina dan Pertalite. /Istimewa

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu, ikut memberikan komentar perihal isu penghapusan BBM Premium dan Pertalite yang diproduksi PT Pertamina (Persero) ini.

Baca Juga: Dwayne Johnson Beserta Keluarga Kecilnya Positif Covid-19

Menurutnya, penghapusan BBM beroktan 88 dan RON 99 di pasaran disinyalir untuk memuluskan penjualan BBM asing di Indonesia.

“Ide Dirut Pertamina untuk tidak lagi menjual BBM premium dan pertalite adalah jalan pintas untuk menutup kilang milik Pertamina dan murni menjadi pedagang BBM dari luar negeri,” ucap mantan Sekretaris BUMN itu, dalam tweetnya di akun Twitternya, pada Rabu, 2 September 2020.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.2 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.

Baca Juga: Lirik Lagu Kim Hanbin Demo 2017 131, Romanization dan Terjemahannya

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK 20/2017, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.

BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan RON di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.

Menurutnya, jika penghapusan dua jenis BBM andalan masyarakat ini benar dilakukan, akan mengakibat kehancuran BUMN yang dinilainya harusnya berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga: Kekacauan Akibat Covid-19 di Afrika, 425 Anak Terancam Tewas Setiap Harinya karena Kelaparan

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x