Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini.
Dia menjelaskan bahwa pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK, terkait supervisi atau pengambil alihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawanan,” katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Politisi PDIP Dewi Tanjung Meninggal Dunia?
Jika melihat berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Alex.***