Akan Gelar Perkara Kasus Korupsi Djoko Tjandra, KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi

- 4 September 2020, 20:30 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini.

Dia menjelaskan bahwa pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK, terkait supervisi atau pengambil alihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawanan,” katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Politisi PDIP Dewi Tanjung Meninggal Dunia?

Jika melihat berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Alex.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah