Dalam peraturan tersebut, telah diatur semuanya tentang tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
Baca Juga: Wajib Kalian Tonton, Berikut 4 Rekomendasi Drakor Baru untuk Temani Akhir Pekan
Mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona bukan dilakukan oleh beberapa pihak saja, tetapi harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***