Bupati Karawang Dapat Teguran Tertulis dari Mendagri Usai Gelar Arak-arakan saat Pendaftaran Pilkada

- 5 September 2020, 12:19 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. /ANTARA/Ali Khumaini

PR BANDUNGRAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran tertulis kepada Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.

Pasalnya, Bupati Karawang itu telah menggelar arak-arakan massa di tengah pandemi saat pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Mendagri menyatakan bahwa Bupati Karawang tersebut selaku bakal pasangan calon (paslon) dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Sempat Jadi DPO, Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih Berhasil Ditangkap di Apartemen

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulis sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.

"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Politisi PDIP Dewi Tanjung Meninggal Dunia?

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x