Jakarta Kembali PSBB Total, 11 Sektor Bidang Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi

- 10 September 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah. Berikut 11 jenis perusahaan esensial yang boleh beroperasi di tengah PSBB Jakarta.
Ilustrasi bekerja dari rumah. Berikut 11 jenis perusahaan esensial yang boleh beroperasi di tengah PSBB Jakarta. /PIXABAY

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB Jakarta, Karyawan Siap-siap WFH Mulai Senin

“Jadi prinsipnya, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ujar Anies Baswedan. 

Selain itu, selama PSBB berlangsung, penerapan sistem ganjil-genap nomor kendaraan akan ditiadakan, serta adanya pembatasan bagi transportasi umum.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Berikut 6 Aturan Utama yang Diberlakukan: Makan Wajib Dibungkus

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap saja di rumah dan jangan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” tutur dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah