Syarat Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

- 20 November 2023, 15:25 WIB
Syarat Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Syarat Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat /Pixabay/PhotoMIX-Company/

6. Kehadiran Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK): Wajib pajak diharapkan untuk membawa kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses pemutuhan pajak.

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk memanfaatkan program bea balik nama kendaraan bermotor, beberapa persyaratan juga perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. STNK Asli: Sertakan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

2. E-KTP Pemilik Baru Asli: Pastikan menyertakan E-KTP pemilik baru kendaraan sebagai bukti perubahan kepemilikan.

3. SKPP/SKPD Terakhir Sebagai Bukti Pengalihan Kepemilikan: Salinan Surat Keterangan Pendaftaran Perubahan Pemilik (SKPP) atau Surat Keterangan Pendaftaran (SKPD) terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan.

4. BPKB Asli: Sertakan BPKB asli sebagai dokumen pendukung proses bea balik nama.

5. Kehadiran Kendaraan di Samsat: Kendaraan yang mengalami perubahan kepemilikan diharapkan hadir di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

6. Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK): Bagi kendaraan yang terlibat dalam pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK, pastikan menyertakan bukti hasil cek fisik dari semua berkas yang difotokopi.

Dengan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi, masyarakat di Jawa Barat dapat memastikan partisipasi yang lancar dalam program pemutuhan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. ***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x