Fakta kedua, sebelum eksekusi korban tersangka LAS meminta password dari handphone milik korban untuk mengetahui semua catatan korban, mulai dari rekening, atau catatan penting.
Ketiga, sebelum memutilasi korban, tersangka DAF sempat belajar otodidak melalui media sosial untuk bagaimana cara memutilasi karena dirinya kebingungan untuk membawa korban keluar dari tempat tersebut.
Baca Juga: Gareth Bale dan Sergio Reuilon, Duo Real Madrid Siap Gabung Tottenham Hotspurs Musim Ini
Fakta keempat, dari lima hari selama berada di kamar tiga hari pembunuhan, dua hari untuk melakukan mutilasi, dan dua hari selanjutnya melakukan penguburan kepada korban.
Kelima, jenazah korban disimpan pada tiga media yang ada yakni, dua koper dan satu ransel.
“Fakta keenam pada saat tanggal 16 September direncanakan dan tanggal 17 September itu akan melakukan penguburan korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan. Mereka ini menyiapkan aksi tersebut secara matang,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***