Jelang Pilkada Serentak, KPU Finalisasi Aturan Pembatasan Kegiatan yang Berpotensi Libatkan Massa

- 23 September 2020, 10:21 WIB
Sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu, 23 Maret 2019.
Sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu, 23 Maret 2019. /ANTARA/Ampelsa

PR BANDUNGRAYA - Menjelang diselenggarakannya Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Indonesia ternyata semakin menimbulkan kekhawatiran baik di kalangan masyarakat atau pun pemerintah.

Kekhawatiran kali ini tidak hanya seputar rekam jejak para bakal calon tetapi bagaimana proses Pilkada kali ini akan berlangsung, mengingat situasi pandemi di Indonesia masih belum terkendalikan.

Biasanya menjelang Pilkada tentu setiap daerah akan disibukkan dengan berbagai agenda kegiatan dari partai atau para pasangan calon, yang sudah pasti melibatkan banyak massa.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Berikut Deretan Pemimpin Negara yang Pernah Terinfeksi Covid-19

Akan tetapi sesuai dengan protokol kesehatan, acara yang mengundang banyak massa dalam satu tempat bersamaan akan meningkatkan risiko terjadinya kluster penyebaran virus corona.

Untuk meminimalisasi risiko tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan tentang pembatasan kegiatan potensial yang melibatkan massa.

Aturan tersebut tengah disusun agar sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak membahayakan masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, Kemendagri dengan Komisi II DPR RI pada hari Senin 21 September 2020, KPU disarankan mengubah beberapa aturan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Bandung Hari Ini, Rabu 23 September 2020: Terjadi hingga Sore Hari

Aturan yang dikaji ulang termasuk soal bentuk-bentuk kegiatan dalam tahapan kampanye mendatang agar meniadakan kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa.

"KPU sedang finalisasi draf revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid-19, yang pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," kata Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Subsidi Gaji Rp 600.000 Batal Cair untuk 15 Juta Pekerja?

"Sudah disampaikan bahwa rapat-rapat umum, pertemuan, konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama tentu KPU siap untuk memastikan seluruh kampanye dilakukan secara daring. Akan tetapi, sekali lagi ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan," ujar Ilham Saputra.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x