Hari Tani Nasional, Serikat Petani Singgung Polemik RUU Cipta Kerja dan Program Food Estate

- 24 September 2020, 08:05 WIB
Hari Tani Nasional, Petani Indonesia singgung soal rancangan RUU Cipta Kerja dan food estate.
Hari Tani Nasional, Petani Indonesia singgung soal rancangan RUU Cipta Kerja dan food estate. /ANTARA

Dilansir laman Serikat Petani Indonesia, sebelumnya, konsep ketahanan pangan dan food estate pernah dilakukan Indonesia saat krisis global melanda, namun berujung gagal dan menyengsarakan petani.

Baca Juga: Manfaat Puasa Senin Kamis dalam Aspek Kesehatan: Salah Satunya Perbaiki Kinerja Pencernaan

Dilansir Antara, Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan di suatu wilayah di suatu kawasan. Kawasan tersebut menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, penyimpanan, serta distribusi pangan.

Pemerintah sendiri sekarang sedang memfokuskan pembangunan food estate di berbagai wilayah Indonesia, dengan Kalteng (Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau) serta Sumut (Kabupaten Humbang Hasundutan) yang menjadi prioritas pembangunan food estate.

Serta beberapa wilayah Indonesia yakni, Papua (Merauke), NTT, Sumatera Selatan, yang menjadi bagian dari rencana juga pembangunan food estate

Baca Juga: Berikut 5 Strategi yang Tepat untuk Menghindari Keterpurukan Resesi Akibat Covid-19

“Dan yang sekarang kita persiapkan sebagaimana seperti yang sudah disebut dalam pidato kenegaraan Presiden, beliau, tapi waktu itu yang disebut Kalteng dan Sumut. Tapi sebenarnya yang kita persiapkan juga Papua di Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Sumsel,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya dalam keterangannya, pada Rabu, 23 September 2020.

Padahal, harapan para petani dalam situasi krisis sekarang ini adalah adanya komitmen mengenai cita-cita dan visi Indonesia maju. Dimana pelaksanaan reforma agraria, yang menjamin hak atas tanah bagi petani, dan kedaulatan pangan, yang mengedepankan pangan diproduksi sebagai pedoman utama kebijakan agraria dan pertanian di Indonesia.

Di tengah rencana pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan, petani, nelayan, dan masyarakat adat di Indonesia juga dihadapkan ancaman Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Cipita Kerja.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 24 September 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x