KPPS Meninggal Dunia akan Mendapat Santunan dari KPU, Segini Jumlahnya

- 17 Februari 2024, 19:04 WIB
KPPS Meninggal Dunia akan Mendapat Santunan dari KPU, Segini Jumlahnya
KPPS Meninggal Dunia akan Mendapat Santunan dari KPU, Segini Jumlahnya /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

BANDUNGRAYA.ID - Pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan memberikan kompensasi kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

"Ya, ada penyiapan kompensasi untuk KPPS yang meninggal dunia," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Hasyim menyampaikan bahwa pemberian kompensasi atas kecelakaan kerja yang berujung pada kematian bagi penyelenggara Badan Ad Hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis, aturan ini juga dijabarkan dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Jumlah kompensasi telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," jelasnya.

Baca Juga: INNALILLAHI, Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Dunia Usai Bertugas di Pemilu 2024

Untuk besaran kompensasi yang akan diterima keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia, Hasyim mengungkapkan sejumlah Rp36 juta. Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan bantuan biaya pemakaman.

"Kompensasi yang diberikan adalah sebesar Rp36.000.000, dan juga bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI mencatat bahwa sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya adalah anggota KPPS.

Baca Juga: Ada Anggota KPPS Pingsan Saat Pemilu 14 Februari 2024? Begini Pertolongan Pertama Menurut Dokter

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x