Bagai Cacing Pemakan Tanah, Begini Cara Cai Ji Fan Melarikan Diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang

- 26 September 2020, 13:10 WIB
Cai Ji Fan melarikan diri dari lapas kelas 1 Tangerang.
Cai Ji Fan melarikan diri dari lapas kelas 1 Tangerang. /Detak.co/

PR BANDUNGRAYA – Pihak Kepolisian hingga kini terus berusaha mencari seorang buronan bernama Chai Changpan alias Cai Ji Fan yang merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman mati. Dia kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Kota tangerang, pada Senin, 14 September 2020.

Sudah lebih dari 10 hari atau hampir dua pekan Cai Ji Fan telah melarikan diri, polisi hingga kini terus berusaha mencari pria berusia 50 tahun tersebut. Ia memberikan jejak galian di gorong-gorong Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.

Menurut Wakil ketua Komisi II DPR RI, Desmon J Mahesa, buronan asal Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok tersebut seperti cacing pemakan tanah, sebab terdapat kejanggalan dari pelariannya tersebut.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Desmon mengatakan bahwa Cai Ji Fan menggali tanah dari ruang tahanannya, akan tetapi tidak ada tanah dari bekas galiannya.

“Jadi kaya manusia cacing ini sebenarnya, tanahnya dimakan,” kata Desmon dalam keterangannya berdasarkan dilansir dari RRI, Kamis, pada 24 September 2020.

Ia juga mengungkapkan jika ada yang lebih janggal dari melarikan diri yang dilakukan Cai Ji Fan tersebut, yakni bahwa terpidana kasus narkoba tersebut menggali lubang dengan ukuran kurang lebih 20x30 sentimeter dengan dalam galian vertikal tiga meter.

Baca Juga: IU dan Jiyeon T-ARA Tampil di Acara Ragam 'On and Off' tvN, Tunjukkan Ikatan Persahabatan

“Itu nggak masuk akal, jadi menggali tiga meter ke bawah perlu berapa tanah (harus dibuang,),” ucapnya.

Desmon juga mengatakan bahwa tidak ditemukan alat bantuan apapun di ruang galian sedalam tiga meter di lokasi ruang tahanannya tersebut.

Sebelumnya, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Tejo Harwanto telah membantah terkait dugaan keterlibatan oknum Ditjen PAS atas kaburnya Cai Ji Fan.

Baca Juga: Chanyeol EXO Bakal Tunjukkan 2 Sisi Kehidupannya di Episode Terbaru 'Sim For You'

“Kita enggak diam saja. Kami bekerja keras melakukan perang terhadap narkoba. Di beberapa lapas, rutan kita melakukan pencegahan terhadap masuknya narkoba,” ucap Tejo di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 25 September 2020.

Cai Ji Fan berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Sein tanggal 14 September 2020, Narapidana ini kabur melalui jalur tikus dengan cara menggali lubang yang terhubung dengan gorong-gorong.

Cai Ji Fan adalah warga negara Tiongkok yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan sabu seberat 110 Kg di Banten, pada 19 Juli 2017.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah