11 Jenis Pelanggaran yang Bakal jadi Sasaran Polisi saat Operasi Keselamatan 2024

- 4 Maret 2024, 09:00 WIB
ILUSTRASI / 11 Jenis Pelanggaran yang Bakal jadi Sasaran Polisi saat Operasi Keselamatan 2024
ILUSTRASI / 11 Jenis Pelanggaran yang Bakal jadi Sasaran Polisi saat Operasi Keselamatan 2024 /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

BANDUNGRAYA.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas)-nya bersiap untuk menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024, yang akan dimulai pada hari ini, Senin 4 Maret 2024. 

Operasi Keselamatan 2024 ini akan dilakukan selama 14 hari yakni hingga tanggal 17 Maret 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta kesadaran dalam berlalu lintas, serta menjaga keselamatan para pengguna jalan di seluruh Indonesia.

Operasi Keselamatan 2024 akan berlangsung selama 14 hari hingga 17 Maret, yang akan melibatkan ribuan personel kepolisian dari berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp, Polisi Imbau Tidak Klik File Berikut Ini

Dalam operasi ini, terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama pihak kepolisian, di antaranya adalah:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi yang masih dibawah umur

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

Baca Juga: CATAT! Kota Bandung Terapkan Tilang Elektronik , Simak Penjelasan Sistem Penerapannya

4. Pengendara motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak memakai safety belt

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x