5. Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk (alkohol)
6. Melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Lampu Strobo dan sirine
11. Kendaraan yang memakai plat nomor khusus atau rahasia.
Operasi Keselamatan 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.