Cair, 12,4 Juta Pekerja Dapat Subsidi Upah dengan Total Anggaran Rp14,88 Triliun

- 2 Oktober 2020, 17:29 WIB
Tangkapan layar  Menaker Ida Fauziyah dalam wawancara virtual soal sisa dari bantuan subsidi upah yang akan disalurkan untuk guru honorer
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam wawancara virtual soal sisa dari bantuan subsidi upah yang akan disalurkan untuk guru honorer /ANTARA

Jangka waktu yang diberikan kepada para penerima subsidi dimulai dari bulan Agustus hingga bulan Desember 2020.

Pembayaran penerima subsidi ini rencananya akan dibayarkan setiap dua bulan sekali.

“Alhamdulilah realisasi bantuan subsidi gaji sudah dalam beberapa batch. Batch pertama kami menerima data 2,5 juta pekerja, batch kedua ada 3 juta pekerja, batch ketiga ada 3,5 juta pekerja, batch keempat ada 2,6 juta pekerja dan batch kelima ada 618 ribu data pekerja,” tutur Menaker.

Baca Juga: Trump Positif Covid-19, Sebelumnya Dia Remehkan Hingga Saham Amerika Turun

Untuk kondisi saat ini setidaknya realisasi bantuan tersebut membutuhkan kurang lebih dari waktu 4 hari untuk dapat memastikan tidak terjadi kesalahan apapun.

“jadi saat ini sedang berjalan proses check list di Kemenaker, kami butuh waktu 4 hari kira-kira tanggal 5 Oktober baru bisa disalurkan,” ujar Menaker.

Dalam program ini terdapat beberapa permasalah serius sehingga realisasi ini tidak terjadi secara sempurna.

Baca Juga: BLINK Harus Tahu Loren, Pria yang Jadi Sandaran Lisa dalam MV Lovesick Girls BLACKPINK

“Terjadi duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK (nomor induk kepegawaian), rekening tidak terdaftar, seluruhnya ada 130.183 yang mengalami kendala,” sambungya.

Masalah NIK merupakan sesuatu yang penting sebagai syarat untuk menerima subsidi.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x