Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kepegawaian (NIK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, aktif membayar iuran sampai Juni 2020, dan terakhir adalah mendapat gaji dibawah Rp.5 juta serta memiliki rekening bank aktif.***