PR BANDUNGRAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyatakan bahwa pemerintah sudah menyalurkan dana Rp14,88 triliun untuk 12,4 juta pekerja yang menerima subsidi upah minimum.
Pemberian upah ini berdasarkan data yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data itu kemudian diolah Kemenaker untuk menyesuaikan siapa saja yang menerima subsidi ini.
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara News, sebelumnya Kemenaker sendiri sudah memiliki target dalam menentukan berapa banyak pekerja yang akan menerima subsidi.
Baca Juga: Pasar Tagog Padalarang Direvitalisasi, Ribuan Pedagang Dialihkan Sementara ke Blok Koneng
Akan tetapi setelah melakukan validasi target itu berkurang sehingga terjadi selisih dari target awal hingga sekarang.
“Total penerima adalah 12,4 juta dengan total anggaran Rp14,88 triliun. Data terakhir yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari 15,7 juta pekerja ternyata jadi 12,48 juta pekerja, jadi ada selisih dari target awal karena sudah dilakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata menaker di gedung KPK Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.
Menurut Ida, awalnya target anggaran yang akan dialokasikan kepada para penerima subsidi ini adalah sekira 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun. Namun setelah adanya validasi target itu diubah kembali dan disesuaikan.
Baca Juga: Begini Reaksi Dunia Soal Donald Trump Positif Covid-19, Netizen Tiongkok Heboh Mencibir di Weibo
Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi selama masa pandemi, bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.