Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi BPPD

- 16 April 2024, 13:17 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Resemi Ditetapkan Tersangka Korupsi BPPD
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Resemi Ditetapkan Tersangka Korupsi BPPD /Antara/Umarul Faruq/

BANDUNGRAYA.ID - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kabar ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada para wartawan pada hari Selasa 16 April 2024. Menurutnya, Ahmad Muhdlor Ali menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Walau demikian, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran serta pasal yang dikenakan kepada Ahmad Muhdlor Ali. Dia menjelaskan bahwa KPK akan memberikan informasi tentang perkembangan kasus secara bertahap kepada publik.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa KPK, Soal Kasus Apa?

"Pengembangan kasus ini akan kami sampaikan secara bertahap kepada masyarakat," katanya.

Ali juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali didasarkan pada keterangan dari saksi-saksi dan tersangka lain dalam kasus tersebut. Selain itu, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus tersebut juga telah dilakukan.

"Dari hasil analisa keterangan saksi, termasuk keterangan tersangka, dan bukti-bukti lainnya, tim penyidik berhasil mengidentifikasi peran dan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang telah dilakukan, tim penyidik sepakat bahwa ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga menerima aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi," tambahnya.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x