Jelang Pilkada Serentak 2020, Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia Akibat Covid-19

- 5 Oktober 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PEXELS/ Cottonbro

Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.

Selain itu, partai politik dapat mengajukan calon pengganti untuk dicalonkan dalam waktu 7 hari setelah calon tersebut dinyatakan berhalangan tetap. Partai politik tidak dapat menarik dukungan terhadap calon pengganti.

Jika parpol tidak mengajukan calon pengganti, maka dinyatakan tidak sah atau gugur.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-75, TNI Diminta Tingkatkan Kemampuan Hadapi Ancaman Hibrida

Namun, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum pemungutan suara dan jika partai politik tidak mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon akan dipilih sebagai pasangan calon.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pasangan calon yang menempuh jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat berganti pasangan jika terjadi ketidakmungkinan permanen atau kematian.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x